News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Peraturan Pemerintah

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk beribadah di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym meminta masyarakat agar mengikuti fatwa MUI, termasuk aturan pemerintah terkait penanganan virus tersebut.

MUI, kata Aa Gym, memiliki otoritas dan keilmuan untuk menjaga kemaslahatan umat Islam di Indonesia.

Baca: Kelar Operasi Pengangkatan Kanker Usus, Henky Solaiman Butuh Donor Darah AB

"Mari patuhi fatwa MUI dan peraturan pemerintah yang bisa jadi jalan tercegahnya virus ini," kata Aa Gym.

Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan sumber-sumber informasi melalui broadcast.

Baca: Terjebak Kebijakan Lockdown di Italia, Asmara Abigail Pilih Yoga dan Meditasi untuk Atasi Stres

"Jangan bingung dengan broadcast yang tidak jelas keilmuan dan tanggung jawabnya," kata dia.

Kepatuhan terhadap ulama serta pemerintah, lanjut Aa Gym, dapat menambah pahala bagi seseorang.

Aa Gym menyampaikan, Pondok Pesantren Daarut Tauhid kini meniadakan shalat Jumat dan berjemaah di masjid DT sementara waktu.

Baca: Pulang dari Jepang, Suami Iis Dahlia Isolasi Diri 2 Pekan

Saat ini, Aa Gym dan keluarganya melaksanakan salat di rumah. Aa Gym memastikan, peniadaan shalat berjemaah di masjid DT diberlakukan hingga kondisi memungkinkan.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari potensi penyebaran virus corona (Covid-19).

"Menyimak begitu banyak polemik tentang salat di rumah, Aa dan semua jajaran Daarut Tauhid memutuskan untuk mengikuti fatwa MUI," kata Aa Gym.

Fatwa MUI

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai ibadah salat Jumat dan berjemaah di tengah pandemi corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, Fatwa MUI, yakni setiap umat Islam di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajak Shalat di Rumah, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah, Jalan Tercegahnya Virus Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini