News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS - MUI Jelaskan Aturan Salat Jumat di Tengah Wabah Corona

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seputar Virus Corona

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa seputar penyelenggaraan ibadah di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19).

Deputi Pengembangan Pemuda Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA menyampaikan, fatwa tersebut diterbitkan sebagai panduan bagi masyarakat, khususnya kaum muslim di Indonesia.

Baca: 3 Cara Mudah Hindari Memegang Wajah Agar Tak Mudah Terinfeksi Virus Corona, Gampang Banget!

Masyarakat diimbau agar tetap menjalankan pelaksanaan ibadah sekaligus berkontribusi mencegah peredaran Covid-19.

Oleh karena itu, terdapat sembilan poin penting yang disampaikan oleh MUI.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Satu di antaranya yaitu panduan pelaksanaan ibadah di tempat umum ataupun ibadah salat Jumat dalam kondisi wabah seperti saat ini.

Asrorun menyampaikan, bagi seseorang yang positif terpapar COVID-19 maka ia bertanggung jawab untuk melakukan pengobatan dan isolasi diri.

"Ketika ada orang yang sudah positif terpapar COVID-19 maka tanggung jawab melakukan pengobatan dan isolasi diri agar tidak pterjadi penularan orang lain," tutur Asrorun seperti yang dilansir dari Youtube BNPB, Kamis (18/3/2020) siang.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa baginya, salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara masal.

Baginya pun haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah solat 5 waktu, tarawaih, Ied di masjid serta pengajian umum dan tabligh akbar.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, seseorang dalam kondisi sehat namun tinggal di kawasan yang memiliki potensi penularan tinggi maka dilarang untuk ibadah di tempat umum.

"Ketika dalam kodisi kebugaran sehat, maka ada dua kondisi yang perlu diperhatikan," kata Asroru dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal Youtube BNPB, Kamis (19/3/2020) siang.

"Pertama, jika dia ada di kawasan yang punya potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia dilarang untuk beribadah di tempat umum yang punya potensi penularan," terangnya.

Fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19. (MUI) (mui.or.id)

Sementara itu, bagi seseorang yang sehat dan tinggal di kawasan berpotensi penularan rendah maka ia berkewajiban menjalankan ibadahnya di tempat umum sebagaimana biasanya.

Dengan catatan, setiap orang harus bertanggung jawab dalam menjalankan langkah-langkah pencegahan virus corona.

"Kalau sehat dan berada di kawasan hijau, kawasan potensi penyebaran rendah, ia tetap memiliki kewajiban sebagaimana biasa tapi harus tetap mencegah penularan," ungkapnya.

Langkah pencegahan itu dilakukan dengan tidak melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, berpelukan, atau cium tangan.

Selain itu juga dengan membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini