Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Djumyanto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Novel Baswedan dan tetangganya, Yasri Yudha Yahya untuk mengikuti persidangan kedua yang digelar, Kamis (2/4/2020) mendatang.
Hal tersebut menyusul telah selesainya sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, Kamis (19/3/2020).
Menurut Djumyanto, agenda berikutnya adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca: Sebelum Beraksi, Rahmat Kadir Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel Baswedan Selama 2 Hari
Atas dasar itu, kedua orang tersebut diminta hadir dalam persidangan berikutnya.
"Kita sepakati dulu 2 saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan," kata Djumyanto saat memimpin sidang di PN Jakut.
Sementara ini, Djumyanto mengatakan, dua saksi terlebih dahulu yang dipanggil pada persidangan berikutnya.
Sedangkan saksi lainnya bisa menyusul pada sidang berikutnya.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang harus dihadirkan adalah saksi korban dan saksi pelapor dulu. Majelis hakim meneliti saksi Eko Yulianto sampai dengan saksi Muhammad Rifki Novian adalah mereka yang pada saat kejadian hanya menolong. Jadi keterangan tidak terlalu banyak nanti bisa satu sesi persidangan bisa panggil 4," katanya.
Baca: Dua Terdakwa Penyiraman Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung kedua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Adapun pembacaan dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU.
Pertama kali, JPU membaca dakwaan terhadap terdakwa Ronny Bugis terlebih dahulu dan kemudian membacakan dakwaan Rahmat Kadir Mahulette.
Baca: KPK Harap Fakta Baru Terungkap di Sidang Perdana Novel Baswedan
"Terdakwa Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadir Mahulette pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata JPU, Fedrik Adhar saat membacakan dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata.
Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.
"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," kata dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.
Tak ajukan eksepsi
Kedua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tidak mengajukan eksepsi usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Menurut Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Brigjen Eddy Purwatmo, sikap tersebut menunjukkan kedua terdakwa memiliki jiwa kesatria prajurit yang mengakui kesalahannya.
"Kami selaku tim pembela tim kuasa. Terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa dan terdakwa juga sebagai prajurit (Polri), secara kesatria," kata Eddy dalam persidangan perdana dari kedua terdakwa pada Kamis (19/3/2020).
Eddy mengatakan, keputusan untuk tak diajukan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan lancar. Terdakwa juga diklaim menerima semua sangkaan yang diungkapkan oleh JPU.
Baca: Wisma Atlet Jadi Tempat Isolasi Pasien Corona, Anies: Kita Ikut Aja
Baca: Loyalitas dan Berdedikasi Tinggi, Ini Sosok dr Handoko Gunawan yang Berjuang Tangani Pasien Corona
Baca: Jokowi Peringatkan Warga Nakal di Tengah Corona: Jangan sampai Dilihat sebagai Kesempatan Liburan
"Sehingga perkara ini dapat disidangkan di persidangan ini dengan sepenuhnya terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan seperti yang disampaikan penuntut umum," pungkasnya.