Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap asal muasal cairan asam sulfat (H2SO4) yang digunakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk melukai Novel Baswedan. Cairan air keras itu didapatkan dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
Jaksa Penuntut Umum, Fedrik Adhar menyebut, cairan air keras itu diambil oleh Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok pada (10/4/2019) lalu.
"Sekitar pukul 14.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4) dan saat itu Rahmat Kadir Mahulette mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada dibawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," kata Fedrik saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Baca: Selain Tampung Pasien Corona, Wisma Atlet Kemayoran akan Digunakan sebagai Lokasi Rapid Test
Baca: 67 Warga Wonogiri Pernah Kontak dengan Pasien Meninggal Positif Corona
Baca: Untuk Pertama Kalinya, Tidak Ada Kasus Virus Corona Baru yang Dilaporkan di Wuhan
Selanjutnya, kata Fedrik, terdakwa membawa cairan asam sulfat tersebut ke tempat tinggalnya yang terletak di Cimanggis, Jawa Barat. Kemudian, terdakwa memindahkan cairan itu ke dalam gelas kaleng dan menambahkannya dengan air.
"Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan itu ke tempat tinggalnya, kemudian menuangkan ke dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau, menambahkannya dengan air, menutupnya dengan menggunakan tutup Mug, membungkus dan mengikatnya menggunakan plastik berwarna hitam," ungkap dia.
Fedrik menambahkan, barang bukti itulah yang digunakan oleh pelaku saat menyiram Novel ke esokan harinya pada 11 April 2017. Di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua, Ronny Bugis diminta Rahmat untuk diantarkan ke rumah Novel di Jalan Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Setibanya di tempat tujuan, terdakwa Rahmat dan Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari. Selanjutnya terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," katanya.
"Dalam kesempatan itu, terdakwa (Rahmat) duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam gelas (Mug) kaleng motif loreng hijau, sedangkan duduk diatas sepeda motor mengamati setiap orang yang keluar dari masjid Al-Ikhsan, termasuk Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan," sambungnya
Usai salat Subuh, imbuh Fedrik, kedua terdakwa kemudian telah melihat Novel keluar dan menuju tempat tinggalnya. Kemudian, keduanya melancarkan aksi jahatnya tersebut kepada Novel.
"Seketika itu terdakwa (Rahmat) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," katanya.
Usai melancarkan aksinya, keduanya kemudian langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Ronny Bugis atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Fedrik mengatakan, Novel mengalami luka berat di bagian mata. Hal itu membuat Novel sedikit kesulitan dalam menjalani pekerjaannya sebagai penyidik KPK.
Hal tersebut juga sesuai dengan hasil Visum ET Repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang memeriksa Novel Baswedan.
"Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," pungkas dia.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.