Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima di PN Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).
Pejabat Humas PN Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto saat itu menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca: Peta Corona di 10 Provinsi di Indonesia, Pasien Positif hingga Meninggal
Baca: Rugi Ratusan Juta karena Corona, Nikita Mirzani Ngaku Artis Bayaran Termahal: Sekali Off-air Cepek
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan. Menurut polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).