News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Dua Hari Terdakwa Mengamati Tempat Tinggal Novel Baswedan Sebelum Lakukan Penyiraman Air Keras

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Fredrik Adhar dalam surat dakwaannya mengungkap terdakwa utama Rahmat Kadir Mahulette melakukan pengamatan tempat tinggal Novel Baswedan hingga dua hari sebelum mengeksekusi penyiraman air keras kepada Novel.

Dia mempelajari jalur atau jalan-jalan di komplek perumahan tempat tinggal Novel yang bisa digunakan sebagai akses masuk dan pelarian setelah eksekusi penyerangan.

Bermula pada sekira April 2017, Rahmat mencari alamat rumah Novel dengan maksud untuk menyerang dan membuat Novel luka berat sehingga tidak dapat lagi bertugas di KPK.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut Rahmat berniat melakukan penyerangan itu hanya karena benci atau tidak suka atau membenci Novel.

Baca: 10 Tanda Tubuhmu Mengandung Racun, Ada Masalah Pencernaan hingga Bau Badan

Baca: Bima Arya Positif Corona, Pemerintahan Kota Bogor Sementara di Bawah Koordinasi Dedie A Rachim

Rahmat menganggap Novel Baswedan yang semula anggota Polri telah mengkhianati dan melawan institusi yang membesarkannya.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)," kata jaksa Fredik.

Lantas, jaksa menyebut Rahmat memperoleh alamat tempat tinggal Novel dari internet, yaitu di Jalan Deposito Blok T No 8 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Pada Sabtu, 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, Rahmat dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik temannya, Ronny Bugis, melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel di Kelapa Gading.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," tutur Fredik.

Dalam pengamatan tersebut, dia mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk, rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel.

Baca: PM Boris Johnson Bantah Kabar Lockdown Kota London Meskipun Kasus Covid-19 Paling Tinggi di Inggris

Baca: Mengenal Rapid Test untuk Tes Massal Corona, Bagaimana Metode dan Prosedurnya?

"Terdakwa (terdakwa) juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB, hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses ke luar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," paparnya.

Selanjutnya, pada Minggu, 9 April 2017 selesai waktu mahgrib, Rahmat dengan menggunakan motor milik Ronny, kembali mempelajari rute masuk dan keluar komplek perumahan tempat tinggal Novel.

"Dan setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman saksi korban Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan tersebut, selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," jelas jaksa.

Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat mencari cairan asam sulfat (H2SO4) di Pool Angkutan Mobil Gegana Brimob Polri, Depok, Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini