News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imam Masjid Istiqlal: Nabi Perintahkan Salat di Rumah Saat Banjir

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan

YTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan Nabi Muhammad SAW juga pernah meminta umatnya untuk shalat di rumah, tidak perlu ke masjid, saat terjadi banjir atau hujan deras.

"Jangan wabah virus sebesar ini, banjir atau hujan deras pun Nabi pernah meminta umat untuk shalat di rumah. Jangan menceburkan diri dalam kebinasaan," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Nasaruddin mengatakan orang-orang yang beriman dianjurkan untuk mencegah sesuatu yang mudharat. Menurut dia, mencegah mudharat lebih penting daripada mengejar manfaat.

Baca: Luncurkan Fitur Baru, Leson.id Siapkan Ribuan Tutor Online Buat Siswa Belajar di Rumah

Baca: Tetap Gelar Isra Miraj di Tengah Wabah Corona, Kemenag Pastikan Peserta yang Hadir Terbatas

Baca: Sikapi Penundaan Liga 1 2020, PSS Sleman Liburkan Pemain 10 Hari

Karena itu, dia mengajak umat Islam untuk berserah diri kepada Allah SWT. Kondisi memang sedang tidak memungkinkan untuk melakukan shalat Jumat seperti biasa.

"Kita semua sangat cinta pada agama kita, tetapi kita juga diperintahkan dalam Al Quran untuk tidak menceburkan diri dalam kebinasaan. Kalau sudah tahu di suatu tempat ada bahaya besar, kita diminta untuk menghindarinya," tuturnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua minggu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.

Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini