ST Burhanuddin menjelaskan, dalam dugaan perkara Tipikor PT Jiwasraya, kemungkinan penambahan tersangka dan kerugian keuangan negara akan terus berkembang dan bertambah lagi.
“Siapapun yang akan terlibat di situ saya akan perkarakan. Kemudian untuk kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK senilai Rp 16,81 triliun sampai kapan pun jika tersangka masih ada hartanya bahkan sampai terpidana atau sudah putus (inkracht), kami (Kejaksaan) akan terus melacak dan mengejar harta-hartanya atau aset - asetnya itu,” kata ST Burhanuddin.
Ketua BPK RI Agung Firman mengungkapkan metode yang digunakan pihaknya untuk menghitung total kerugian negara ialah dengan pendekatan total loss dan memakan waktu dua bulan.
"Metode yang kami gunakan yakni pendekatan total loss di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan dinilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp 16,81 triliun, yang terdiri dari kerugian negara akibat investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksadana sebesar Rp. 12,16 triliun," paparnya.
Dia menambahkan, kerugian tersebut baru bersifat sementara. BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara itu.
Enam Tersangka
Kejagung RI sudah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Jiwasraya, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk BT, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera HD, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, HP, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, HR, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Sym, dan Direktur PT Maxima Integra JHT.
Penahanan seluruh tersangka dilakukan secara terpisah di beberapa rutan. Belakangan penyidik Kejagung berencana melimpahkan berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum namun pelimpahan tidak dilakukan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara.
BPK sendiri usai menyelesaikan perhitungan kerugian negara berharap kejaksaan Agung segera melanjutkan proses hukum pada keenam tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 junco Pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junco Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.