News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Panduan Isi Data Sensus Penduduk Online di sensus.bps.go.id, Cukup 5 Menit per Anggota Keluarga

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang di sensus.bps.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk Online 2020 masih berlangsung hingga 31 Maret mendatang.

Anda harus mengakses laman sensus.bps.go.id untuk mengisi data kependudukan.

Cara isinya pun cukup mudah, hanya butuh waktu 5 menit per anggota keluarga.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali kembali menyelenggarakan agenda sepuluh tahunan yakni Sensus Penduduk.

Sensus Penduduk 2020 kali ini dibagi dalam dua metode yakni secara online dan wawancara atau tatap muka.

Sensus Penduduk Online 2020 digelar sejak 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus Penduduk Online ini merupakan kerjasama BPS dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BPS menggelar Sensus Penduduk Online dengan salah satu tujuan untuk memudahkan masyarakat.

 Baca: Batas Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020, Bisa Lapor Pajak Lewat Elektronik dan Tertulis

Baca: Seorang Konsultan Pajak Warga Bogor Meninggal Karena Virus Corona, Berikut Riwayat Perjalanannya

Baca: LINK Sensus Penduduk Online: Login sensus.bps.go.id, Isi Data Cuma 5 Menit

Sensus ini dapat dilakukan kapan saja secara mandiri selama periode pelaksaan Sensus Penduduk Online.

Sensus Penduduk Online 2020 (Instagram/ bps_statistics)

Mengutip dari laman resmi bps.go.id, sensus Penduduk Online juga dapat membuat literasi masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi semakin baik.

Selain itu, SPO dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang arti penting data, dimulai dari informasi pribadinya.

Sejumlah berkas perlu dipersiapkan untuk mengisi data Sensus Penduduk Online.

Anda harus mempersiapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Peceraian, serta Surat Keterangan Kematian.

Tak butuh waktu lama untuk mengisi data SPO.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini