News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Soal Salat Jumat, Istiqlal Komunikasi Dengan Imam Besar Berbagai Negara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Penyemprotan oleh petugas gabungan tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan Masjid Istiqlal. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar mengatakan keputusan meniadakan salat Jumat di Masjid Istiqlal selama dua minggu diambil setelah ada imbauan dari Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan melakukan komunikasi dengan imam-imam besar dari sejumlah negara Islam.

"Setelah berkomunikasi dengan imam-imam besar sejumlah negara Islam, yang juga melakukan hal yang sama, barulah kami menetapkan mulai hari ini hingga Jumat mendatang Masjid Istiqlal tidak kita gunakan untuk salat Jumat," kata Nasaruddin saat jumpa pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca: Mahathir Mohamad Karantina Diri Di Rumah, Usai Kontak dengan Anggota Parlemen yang Positif Corona

Baca: Cemas pada Virus Corona, Ini Cara Renan da Silva Jaga Kondisi Tubuh

Baca: Presiden Minta Belanja Anggaran Berupa Perjalanan Dinas Ditangguhkan

Nasaruddin mengatakan Jumat merupakan hari yang mulia bagi umat Islam dan dianjurkan untuk banyak beribadah pada hari tersebut.

Namun, sehubungan dengan keadaan darurat wabah virus corona penyebab COVID-19 yang mencemaskan, Masjid Istiqlal meniadakan shalat Jumat.

Menurut Nasaruddin, agama menganjurkan orang-orang beriman untuk melakukan ikhtiar. Berbicara mengenai takdir, maka juga harus berbicara tentang ikhtiar yang dilakukan.

"Tidak bisa juga kita berbicara tentang ikhtiar, tanpa mengembalikan kepada Yang Maha Kuasa atau takdir," tuturnya.

Nasaruddin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 sudah sangat tepat.

"Tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini memberikan fatwa yang tidak sejalan dengan kenyataan di masyarakat," katanya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua minggu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat berjamaah untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.

Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini