Menurut Nizam, inisiatif ini sejalan dengan 'Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka' yang telah diluncurkan Mendikbud beberapa waktu lalu.
Melalui kebijakan ini, aktivitas relawan sama dengan kegiatan/pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester.
Program ini mendukung Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non-Rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE).
Surat Edaran tersebut meminta Rumah Sakit milik sepuluh universitas di Indonesia untuk dapat merawat Pasien Dalam Pemantauan (PDP) dan Pasien Covid-19.
Berikut daftar 10 universitas tersebut:
- Universitas Indonesia (Jakarta)
- Universitas Padjajaran (Bandung)
- Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta)
- Universitas Airlangga (Surabaya)
- Universitas Diponegoro (Semarang)
- Universitas Brawijaya (Malang)
- Universitas Udayana (Bali)
- Universitas Hasanuddin (Makassar)
- Universitas Sumatera Utara (Medan)
- Universitas Tanjungpura (Pontianak)
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)