TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2019 resmi diumumkan hari ini, Senin (23/3/2020).
Pengumuman disampaikan dilaman resmi CPNS Kemenkumham, http://cpns.kemenkumham.go.id.
Informasi sudah dikeluarnya pengumuman SKD CPNS Kemenkumham diumumkan oleh akun twitter resmi CPNS Kemenkumham.
"selamat siang
semoga semuanyaa tetap dalam lindungan Tuhan YME.
siang ini pengumuman Seleksi SKD sudah keluar loh...
AYOO BUKA WEB RESMI KITA YAA..
dan inget semua tetap jaga kesehatan yaa
#StayAtHome #StaySafe," tulis @cpnskumham.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos SKD, peserta selanjutnya bakal memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Namun, jadwal SKD belum diterbitkan mengingatkan pelaksaan SKB CPNS ditunda untuk waktu yang belum ditentukan terkait wabah viruc Corona yang saat ini tengah mewabah.
Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Inilah yang Menentukan Peserta Lanjut Ke Tahap SKB atau Tidak
Situs Down
Pantauan Tribunnews.com pada Senin sore pukul 14.45 WIB, situs cpns.kemenkumham.go.id mengalami down.
Diduga situs down karena banyaknya pengakses.
Netizen pun mengeluhkan down-nya situs tersebut.
"Eroorr min."
"Server down min dr tadi udah sejam mantengin laptop."
"Masih crash min websitenya."
"Msh down serverny min.. dro td blm bisa d buka."
Update: Pada pukul 16.17 WIB, Tribunnews.com dapat mengakses situs cpns.kemenkumham.go.id.
Terdapat 8 file yang bisa diunduh.
Dua file berisi tentang Pengumuman, tiga file berisi Lampiran I Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tiga file berisikan Lampiran II Daftar Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Peserta Kategori P1/TL.
Berikut pengumuman yang berhail diunduh Tribunnews.com:
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26-30/D3004/III/20.01 tanggal 17 Maret 2020 hal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Formasi Tahun 2019 disampaikan hal sebagai berikut :
1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini;
2. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 1, sedangkan peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran angka 1 tidak dapat mengikuti SKB;
3. Penetapan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) didasarkan pada ketentuan yaitu :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019;
4. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
b. Kode “P(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak mengikuti ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3
kali formasi);
c. Kode “P(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RBNomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi);
d. Kode “P(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk3 kali formasi);
e. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
f. Kode “P/L(P1TL/18)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi tidak ikut ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
g. Kode “P/L(P1TL/18I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2018 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2019 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
h. Kode “P/L(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, adapun hasil ujian SKD 2019 lebih tinggi dibandingkan dengan hasil ujian SKD tahun 2018 dan nilainya memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019. Peserta dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi);
i. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur;
j. Kode “TH(P1TL/19I)” adalah peserta P1/TL tahun 2018 yang memilih opsi ikut ujian SKD tahun 2019, namun peserta tidak hadir mengikuti ujian SKD tahun 2019. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2019, peserta dinyatakan gugur;
k. Kode “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019;
l. Kode “TMS” adalah peserta yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan gugur;
5. Peserta yang dinyatakan TMS dikarenakan:
No. Nomor Peserta / Keterangan
1. 19300411200102803 Ujian dilakukan oleh joki
2. 19300411200107682 Peserta menyusup tidak sesuai jadwal mengikuti ujian pada hari selasa tanggal 4 Februari 2020 seharusnya jadwal pada sesi I hari minggu tanggal 2 Februari 2020 sehingga dinyatakan gugur
3. 19300411200064074 Peserta menyusup ke sesi IX, karena yang bersangkutan sudah telat di sesi VIII pada hari yang sama sehingga panitia sepakat untuk mendiskualifikasi
4. 19300411200021513 Membawa tanda pengenal atau idenditas yang tidak sah (fotocopy KTP yang distempel)
6. Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya mengacu pada pengumuman kami Nomor:SEK-KP.02.01-315 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
7. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
9. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
10. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya;
11. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan
diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
12. Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Daryono)