Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia, Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.
Lewat surat tersebut, pihak Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan mentaati Protokol ini bagi kepentingan bersama.
Isinya sendiri mencakup Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Bagi Personil Komite Olahraga dan Induk Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya disebut Mitra Olahraga Kemenpora/MOK); Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Pelatnas; Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melaksanaan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah.
Kemudian Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Mengikuti Event Internasional; Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Perubahan Anggaran yang Diperoleh Dari Kemenpora; Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Olahraga Massal Non Prestasi; dan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora.(*)