TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut seluruh instansi akan segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sejak Minggu hingga Senin (22-23/3/2020) hari ini.
BKN telah menyelesaikan Verval SKD pada 521 Instansi, yang terdiri dari 65 instansi pusat, dan 456 instansi daerah.
Dilansir dari siaran pers BKN, Humas BKN mengatakan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan penundaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono menyatakan bahwa SKB akan ditunda menunggu kebijakan lebih lajut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sekarang ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Meski begitu, pengumuman hasil SKD tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Hasil SKD ini akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Paryono menegaskan, hasil SKD tidak akan ditampilkan pada laman SSCN seperti saat pengumuman hasil seleksi administrasi.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada para pelamar untuk mengecek hasil SKD di laman instansi masing-masing.
"Tidak diumumkan di laman SSCN, setiap pelamar diminta untuk melihat pengumuman pada masing-masing instansi yang dilamar, hasilnya ada di sana," ujar Paryono.
Paryono menyarankan agar pelamar tidak terburu-buru mengecek hasil SKD sehingga tidak menyebabkan error pada laman instansi.
Lebih lanjut Paryono menyampaikan, jika pengumuman hasil tak hanya ditampilkan selama 1-2 hari, pelamar bisa mengeceknya kapan saja.
Baca: Siap-siap CPNS 2020, Pelamar CPNS 2019 Gagal Bisa Coba Lagi, Giliran Kemenparekraf & 3 Formasi Ini
Baca: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN Non CPNS, Hari Ini Pengumuman Seleksi Administrasi, Ini Aturannya
Peserta yang dinyatakan lulus pada tahap SKD, akan diseleksi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKB.
Dikutip dari Twitter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.
Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instansi tersebut.
Jika ada peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan dari mulai TKP, TIU dan TWK.
Apabila terdapat sejumlah peserta yang memiliki nilai SKD yang sama maka nilai sub-test TKP, TIU dan TWK, seluruh peserta akan diikutkan untuk melanjutkan ke tahap SKB.
Paryono mengungkapkan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB, agar tetap memantau website/media sosial instansi.
Selanjutnya, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian.
SKB adalah tahap terakhir sebelum penentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Materi SKB terdiri untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional yang diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Baca: Tertangkap Tangan Bawa Sontekan saat Ujian, Peserta Tes CPNS akan Didiskualifikasi
Baca: Di Indramayu, Formasi 361 CPNS Diperebutkan 11.217 Orang
Sementara untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara dengan catatan paling sedikit dua bentuk tes.
Nantinya tes SKB ini akan dilaksanakan di instansi terkait.
Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.
Instansi daerah yang menyelenggarakan SKB selain CAT harus menetapkan panduan pelaksanaan SKB berdasarkan Permen PAN RB 23/2019.
Dilansir dari Tribun Timur, pelaksanaan SKB juga masih menggunakan sistem CAT dari BKN.
Namun pada seleksi SKB ini tidak terdapat passing grade, yang ada adalah skor dari 1-100.
Jumlah soal yang dikerjakan sejumlah 100 butir dalam waktu 90 menit.
Beberapa instansi menambahkan tes lain seperti wawancara, esai, tes fisik, dan lain-lain.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)