News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Cek di sscn.bkn.go.id dan Situs Resmi Instansi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

343 Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2019, Cek di sscn.bkn.go.id dan Situs Resmi Instansi

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 343 instansi terdiri 31 instansi pusat dan 312 instansi daerah telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) melalui website masing-masing.

Sementara itu, jumlah instansi yang belum mengumumkan hasil SKD yakni 178 instansi hingga Senin (23/3/2020), pukul 15.12 WIB.

Daftar instansi yang telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2019 dapat Anda simak di sscn.bkn.go.id.

Lalu arahkan kursor ke kanal Layanan Informasi yang menyorot sejumlah info penting.

Pilih dan klik Hasil SKD.

Setelah itu, akan terdaftar instansi mana saja yang telah merilis hasil SKD CPNS 2019 beserta link pengumuman hasil SKD.

Bisa juga dengan mengetik nama instansi di kolom pencarian atau search untuk mempersingkat waktu.

Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan.

Dalam daftar itu, link akan muncul kurang lebih tiga jam setelah dientri oleh Admin Instansi.

Jika link belum ada, silahkan kunjungi website Instansi tempat Anda melamar.

Selain itu, Anda juga dapat mengecek kelulusan lewat link SSCN, sscndaftar.bkn.go.id/login dan situs resmi instansi pemerintah yang didaftar.

Jadi, peserta dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya.

Selanjutnya, peserta juga memperoleh link pengumuman Instansi.

Mengenai penundaan waktu SKB, Panselnas menargetkan penyelenggaraan SKB dilaksanakan pada akhir April atau awal Mei 2020, sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Namun, target tersebut disesuaikan berdasarkan situasi nasional dalam penanganan wabah virus corona oleh Pemerintah.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Cara cek hasil kelulusan SKD CPNS 2019:

1. Kunjungi website resmi instansi penyelenggara tes CPNS.

Anda dapat melihat hasilnya melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

Misalnya, Kemenkumham melalui link cpns.kemenkumham.go.id, Kemudian di BKN melalui bkn.go.id.

Baca: 178 Instansi Diimbau Segera Umumkan Hasil SKD CPNS 2019

2. Akses situs SSCN

Anda dapat mengecek link SSCN, sscndaftar.bkn.go.id/login.

Peserta dapat log in ke portal SSCN untuk mengetahui status kelulusannya.

3. Pantau informasi berkaitan CPNS 2019 melalui media sosial.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pada 22 - 23 Maret 2020.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).  (Tribunnews.com)

Tentang SKB

Ada penundaan jadwal untuk pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ditundanya jadwal SKB CPNS 2019 diakibatkan wabah virus corona yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional di Indonesia.

Rencananya, pelaksanaan SKB akan berlangsung mulai 25 Maret 2020.

SKB akan ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana dilansir bkn.go.id.

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:
a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Materi Tes SKB CPNS 2019. (twitter.com/BKNgoid)

b. Pelaksanaan SKB

1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;

2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CAT setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;

4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;

6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;

7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;

Baca: Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Download Di Sini

8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;

9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;

10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;

11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;

12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;

13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: PranataM Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini