TRIBUNNEWS.COM -Ujian Sekolah (US) bisa menjadi persyaratan utama kelulusan pelajar setelah Menteri Pendidikan dan Kebudyaaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghapus Ujian Nasional (UN) 2020.
Selain ujian sekolah, Mendikbud juga tak menutup kemungkinan soal penggunaan nilai semester siswa sebagai syarat kelulusan.
Baca: WHO Peringatkan Penduduk Dunia soal Tren Pandemi Corona yang Meningkat Pesat
Lalu bagaimana aturan yang diinginkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mengganti UN sebagai syarat kelulusan siswa?
1. Tak Boleh Tatap Muka
Dikutip dair Kompas.com, ujian sekolah bisa menjadi pilihan sekolah pengganti UN.
Namun dirinya menggarisbawahi bahwa ujian dilarang digelar secara tatap muka dalam ruang kelas.
"Tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas. Ini tidak boleh. Jadi ujian sekolah bisa diadministrasi, ada berbagai macam opsi," ucap Nadiem melalui siaran konferensi video, Selasa (24/3/2020).
2. Ujian Online
Selain itu dirinya juga memberikan pilihan kepada sekolah yang menggelar ujian untuk dilakukan secara online.
"Sekolah bisa melakukan ujian sekolah misalnya melalui online kalau mau," ungkapnya masih dikutip dari Kompas.com.
Di sisi lain, Nadiem memperbolehkan sekolah jika ingin menggunakan opsi nilai semester siswa.
"Ataupun dengan angka dari lima semester terakhir," ungkapnya.
"Itu opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah," lanjut Nadiem.
Baca: Virus Corona Bikin Penumpang MRT Turun Drastis, di Akhir Pekan Cuma 5.000-an Orang
Tujuan Mendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan ujian nasional (UN) di 2020.
Alasannya, pemerintah lebih mengutamakan keamanan dan kesehatan dari siswa serta keluarga siswa tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam keterangan pers virtual pada Selasa (23/3/2020).
“Alasan nomor satu (pembatalan UN 2020) adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Nadiem yang dikutip dari YouTube Kompas tv.
“Yang terpenting yakni keamanan dan kesehatan dari pada siswa-siswa kita, dan tentunya juga keluarga serta kakek nenek siswa-siswa tersebut,” tegasnya.
Nadiem mengatakan penyelenggaraan UN di dalam tempat-tempat pengujian dengan cara dikumpulkan itu dapat menimbulkan resiko kesehatan yang sangat besar.
“Karena jumlahnya begitu besar yakni delapan juta siswa yang tadinya akan mengikuti UN, jadinya kami mengikuti prinsip yang nomor satu, Sehingga UN dibatalakan untuk 2020,” jelas Nadiem.
“Setelah di timbang pro dan kontranya ini, kami rasa di Kemendikbud lebih banyak resiko daripada benefitnya untuk melanjutkan UN,” kata Nadiem.
Lebih lanjut Nadiem juga mengungkapkan bahwa UN bukan sebagai syarat kelulusan ataupun seleksi untuk masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Kata DPR
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengungkapkan keputusan ini diambil setelah pihaknya menggelar rapat via online dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Menurut laporan Tribunnews, harusnya jadwal UN SMA dilaksanakan pekan depan, sama halnya dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April, mendatang.
"Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan," kata Syaiful melalui keterangannya, Selasa (24/3/2020).
Ujian Nasional sudah menjadi agenda wajib tahunan yang harus dilalui oleh jenjang pendidikan akhir di SD sampai SMA da SMK.
Namun dalam pelaksanannya, ujian ini mengharuskan siswa dan guru berkumpul di dalam satu ruangan.
Sehingga, ini disadari Nadiem bisa menjadi sarana penyebaran baru virus corona.
Kabar terakhir pada Selasa (24/3/2020) Indonesia telah mengantongi 686 kasus Covid-19.
Jumlah infeksi mengalami lonjakan sebanyak 107 pasien positif.
Sehingga, total pasien yang dinyatakan sembuh masih berjumlah 30 orang.
Sedangkan, kasus kematian bertambah 7 orang, sehingga total pasien meninggal dunia berjumlah 55 orang.
(Tribunnews/IChrysnha, Isnaya, Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)