News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

UN 2020 Resmi Dibatalkan, Nilai Rapor 5 Semester Jadi Penentu Kelulusan

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan Ujian Nasional 2020: UN SMA/SMK/MA dilaksanakan mulai Senin (16/3/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.

Penentuan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).

Peserta  mengerjakan soal-soal Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK) di SMK PGRI 3 Kota Malang, Senin (16/3/2020). SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO (SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO)

Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya

Baca: Tiadakan UN untuk SD, SMP, dan SMA karena Corona, Syaiful Huda Ungkap Alternatif Kelulusan Pelajar

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.

Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com.

Ujian Sekolah

a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.

Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:

Baca: Nadiem Makarim dan DPR Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Kemungkinan Ditentukan dari Nilai Rapor

Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa

Baca: Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN

Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMK

Kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Baca: Kebijakan di Berbagai Daerah Cegah Penyebaran Corona, Sekolah Libur, UN Ditunda, Tempat Wisata Tutup

Baca: Sekolah Libur karena KLB Corona, Bagaimana UN Siswa SMKN di Solo? Tetap Digelar Senin Ini?

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis menyampaikan keputusan Presiden Jokowi untuk meniadakan UN.

"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."

"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel, dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Jokowi melalui video conference menyampaikan, ujian nasional dibatalkan sebagai penerapan kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing."

"Yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut dia.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Albertus Adit/Rakhmat Nur Hakim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini