News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PN Jakarta Pusat Berlakukan Sidang Melalui Video Conference

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi palu sidang

Mengacu pada Surat Edaran itu, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara di pengadilan.

"Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksannya oleh ketentuan perundang-undangan, hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini,".

Namun, untuk perkara-perkara yang tetap harus disidangkan, maka Hatta Ali meminta hakim memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan

Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak-pihak yang akan hadir ataupun dihadirkan di persidangan.

Keempat, majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dengan kondisi dan situasi persidangan.

Kelima, pencari keadilan dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi e-litigation untuk persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.

Untuk diketahui, Hatta Ali menandatangani Surat Edaran itu pada 23 Maret 2020.

Surat itu ditujukan kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, dan Ketua/Kepala Pangadilan Tingkat Pertama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini