TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak RSPAD Gatot Soebroto melarang pejabat Mahkamah Agung (MA) melayat Hakim Agung Maruap Dohmatiga Pasaribu yang wafat pada Rabu (25/3/2020) malam di rumah sakit itu.
Jenazah MD Pasaribu juga tidak disemayamkan di kantor MA.
Hal itu terkonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Kamis (26/3/2020) sore.
"Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP (prosedur operasi standar) sendiri, oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata Andi.
Baca: Anies Baswedan Gratiskan Hotel Bintang 4 Ini untuk Bantu Tim Medis Perangi Corona: Kerja Besar
Sehingga atas dasar pelarangan tersebut, kata Andi, pimpinan MA menyatakan mendiang MD Pasaribu tidak disemayamkan di kantor MA.
Pihak MA pun tidak menghadiri pemakaman mendiang MD Pasaribu.
Andi mengatakan, jenazah MD Pasaribu juga tidak dibawa ke Apartemen Setneg tempat tinggalnya.
Mendiang MD Pasaribu langsung diberangkatkan dari RSPAD pada Kamis (26/3/2020) pukul 08.00 WIB ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur.
Baca: Orang Tampak Sehat Tanpa Gejala Berpeluang Tularkan Covid-19 Lebih Masif, Tetaplah di Rumah
Andi mengungkapkan, kondisi mendiang MD Pasaribu tampak sehat belakangan ini.
"Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," ungkap Andi.
MD Pasaribu diketahui menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013 lalu. Sebelum menjadi Hakim Agung, ia tercatat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan.
"Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," kata Andi.