TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia, menonaktifkan sejumlah direktur.
Penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) nomor 4 tahun 2020 tanggal 27 Maret 2020.
Dalam SK tersebut tertulis, tiga Direktur TVRI untuk sementara dinonaktifkan.
Tiga direktur tersebut yaitu, Direktur Program Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Baca: Cerita Para Petugas yang Makamkan Korban Corona di TPU Tegal Alur
Baca: Pemakai Lensa Kontak Beresiko Besar Terjangkit Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli
Kabar mengenai hal ini datang dari pernyataan resmi Dewan Pengawas LPP TVRI, pada Jumat (27/3/2020).
Dalam pernyataan resmi Dewas LPP TVRI, penonaktifan ini dilakukan sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 13/2005, menyusul pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI pada tanggal 16 Januari.
Adapun alasan penonaktifan ketiga Direktur TVRI, karena adanya pelanggaran peraturan dan perundang-undangan yang dilakukan oleh ketiga direktur tersebut.
"Selain itu ada alasan lain, yaitu adanya indikasi kerugian karena berutang pada Mola TV terkait penayangan Liga Inggris sebesar Rp 21 miliar," tulis pernyataan tersebut.
Menurut pernyataan tertulis Dewas LPP TVRI, utang kepada Mola TV yang jatuh tempo pada November 2019, dan dijanjikan dibayarkan melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tetapi sampai Maret 2020 belum dapat dipenuhi pembayarannya.