News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kasus Hoax Penyebaran Virus Corona Jadi 51 kasus, Motifnya Iseng hingga Bercandaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beredar Pesan Hoax Soal Cara Mencegah Corona, Ini Cara yang Benar

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap harinya ‎kasus hoax penyebaran virus corona (Covid-19) terus bertambah.

Hingga hari ini, Jumat (27/3/2020), setidaknya ada 51 kasus hoax penyebaran virus corona yang ditangani jajaran Polri.

"Jumlah kasus hoax corona yang ditangani Polri terus bertambah. Saat ini menjadi 51 kasus dengan modus operasi iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah," tutur Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).

Selanjutnya para tersangka di kasus ini dikenakan pasal berlapis yakni ‎Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10‎ tahun penjara.

Baca: Tata Cara Isolasi Diri di Rumah Seandainya Rumah Sakit Tak Mampu Lagi Tampung Pasien Covid-19

Baca: 8 Sneaker Milik Dian Sastro Dilelang Untuk Bantu Penanganan Covid-19, Harga dari Rp 7 Juta

Agar tidak terjerat dalam ranah pidana, Argo mengimbau masyarakat untuk menahan diri apabila menerima broadcast atau ‎berita dari media sosial.

"Mohon agar disaring terlebih dulu sebelum di sharing kembali ke media sosial seperti Facebook, Twitter, Youtube, Instagram dan WA Group sehingga tidak menjadi pelaku penyebaran berita bohong atau hoax yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini