Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Nemangkawi berhasil mengungkap alur jual beli senjata dari Filipina-Manado-Manokwari untuk dikirimkan ke Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (SKKB).
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan. Satgas akhirnya menangkap tiga pelaku secara terpisah. Mereka yakni JI (26), FR (34), dan RIB (22).
Kapo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono menjelaskan tersangka JI berperan sebagai perantara senjata dari Filipina-Manado-Manokwari.
Baca: Kumpulan Poster Pencegahan Virus Corona Cocok untuk Materi Edukasi Terkait Covid-19
Baca: Tips Atasi Masalah Tidur karena Hidung Tersumbat
Tersangka FR sebagai penjual senjata dan tersangka RIB sebagai pembeli senjata berikut amunisi yang akan dikirim ke KKSB di Papua dan Papua Barat.
"Kronolognya diawali dari tersangka JI yang sudah dipantau selama 27 hari hingga dilakukan penangkapan saat turun dari Kapal Labobar, di Pelabuhan Manokwari, Papua pada Jumat 20 Maret 2020 pukul 04.50 WIT," ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Dari tangan JI, Satgas menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api US Carabin, 1 pucuk senjata api 38 SCP, satu pucuk senjata api kaliber 45 Caspion, dan satu pucuk Baby Uzi 9 mm dan 67 amunisi campuran.
Baca: MAKI Ungkap Informasi Baru Terkait Nurhadi, KPK: Ini Jadi Tambahan Data
Selanjutnya pada Senin (23/3/2020) pukul 20.30 WITA, Satgas menangkap tersangka FR di kediamannya Kelurahan Bailang lingk 3, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
"Terpisah ditangkap juga tersangka RIB pukul 23.30 WITA di Kecamatan Wanea, Kota Manado. Barang bukti yang kami amankan ada satu pucuk senjata api revolver hitam 6 silinder dan satu butir amunisi 9mm, 8 unit ponsel dan satu ATM beserta buku tabungan atas nama RB yang disimpan dengan bungkusan lakban hitam," tambah Argo.