News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil Evi Novida Ginting Manik, Komisioner KPU yang Dipecat Jokowi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres yang memutuskan bahwa Evi Novida diberentikan secara tidak hormat. Berikut profil Evi Novida.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memutuskan bahwa Evi Novida diberentikan secara tidak hormat.

Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.

Dilansir Kompas.com, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

Selain Evi, Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU juga mendapat sanksi.

Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (18/3/2020).

Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU

Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat

Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan pemeriksaan perkara, DKPP membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Lantaran terbukti melanggar kode etik, Evi diberhentikan secara tetap dari jabatannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.

Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman dan empat orang anggota KPU lainnya, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.

Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan serta anggota KPU Kalbar, yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.

Berikut profil Evi Novida Ginting Manik dikutip Tribunnews dari kpu.go.id:

Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP lahir di Medan, 11 November 1966.

Evi merupakan istri dari Sulaiman Harahap, SH, M.SP yang merupakans seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Evi merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.

Ia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU.

Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periodde 2004-2009 dan juga Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013.

Selain itu, Evi juga pernah menjadi Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.

Diketahui sebelumnya, Evi adalah seorang PNS dan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU)

Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.

Jenjang pendidikan yang ditempuh:

- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara

- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara

- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara

- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992

- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.

Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.

Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Pengalaman organisasi:

- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018

- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010

- Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan, 2005-2008

(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini