TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang memutuskan bahwa Evi Novida diberentikan secara tidak hormat.
Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik pemilu.
Dilansir Kompas.com, Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.
Selain Evi, Ketua KPU RI beserta jajaran komisioner KPU juga mendapat sanksi.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar pada Rabu (18/3/2020).
Baca: Komisi II DPR Berharap Pemerintah Percepat Proses Pergantian Evi Novida Sebagai Komisioner KPU
Baca: Kronologi Evi Novida Ginting Manik Dipecat dari Komisioner KPU & Keppres Pemberhentian Tak Terhormat
Setelah melalui serangkaian tahapan persidangan pemeriksaan perkara, DKPP membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Lantaran terbukti melanggar kode etik, Evi diberhentikan secara tetap dari jabatannya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
Selain menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Evi, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Arief Budiman dan empat orang anggota KPU lainnya, yaitu Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Azis, dan Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada Ketua Provinsi Kalimantan Barat Ramdan serta anggota KPU Kalbar, yaitu Erwin Irawan, Mujiyo, dan Zainab.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
Berikut profil Evi Novida Ginting Manik dikutip Tribunnews dari kpu.go.id:
Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP lahir di Medan, 11 November 1966.
Evi merupakan istri dari Sulaiman Harahap, SH, M.SP yang merupakans seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Medan.
Evi merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022.
Ia merupakan satu-satunya perempuan dari tujuh komisioner KPU.
Evi pernah menjabat sebagai Anggota KPU Medan periodde 2004-2009 dan juga Ketua KPU Kota Medan periode 2009-2013.
Selain itu, Evi juga pernah menjadi Anggota KPU Sumatera Utara periode 2013-2018.
Diketahui sebelumnya, Evi adalah seorang PNS dan dosen di Universitas Sumatera Utara (USU)
Evi juga pernah menjabat sebagai sekretaris Jurusan Ilmu Politik FISIP USU periode 2001-2003 dan sekretaris Laboratorium Ilmu Politikk FISIP USU periode 1999-2001.
Jenjang pendidikan yang ditempuh:
- SD Bhayangkari pada 1979 di Medan, Sumatera Utara
- SMP Swasta Bhayangkari pada 1982 di Medan, Sumatera Utara
- SMA Negeri 1 Medan pada 1985 di Medan, Sumatera Utara
- S1 Universitas Sumatera Utara jurusan Administrasi Negara pada 1992
- S2 Universitas Sumatera Utara jurusan Studi Pembangunan pada 2007.
Evi mengikuti pendidikan non formal pada Orientasi Tugas Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara pada September 2013.
Lalu pada September 2016, Evi Novida mengikuti pendidikan non formal dalam Pelatihan Perempuan Memimpin: Peningkatan Partisipasi Perempuan di KPU RI dan Bawaslu RI.
Pengalaman organisasi:
- Anggota Bidang Politik dan Hubungan Internasional, Ikatan Alumni USU Wilayah Sumatera Utara, 2014-2018
- Bendahara Umum, Ikatan Alumni FISIP USU, 2006-2010
- Bendahara, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Cabang Medan, 2005-2008
(Tribunnews.com/Yurika Nendri, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)