TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah pandemi corona yang belum juga berhenti, pemerintah pusat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kebijakan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) sampai 21 April 2020.
Awalnya, kebijakan itu berakhir pada Selasa (31/3/2020) besok.
"Mulai hari ini diperpanjang sampai 21 April 2020. Tentu akan dievaluasi melihat perkembangan situasi," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2020).
Ia mengatakan, perpanjangan waktu kerja dari rumah ini berlaku bagi semua ASN/PNS di kementerian/lembaga dengan melihat situasi di daerah masing-masing.
Selain itu, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan daerah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja melalui pelaksanaan tugas kedinaan di rumah atau working from home (WFH) dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi maupun kabupaten/kota dimana instansi pemerintahan berlokasi.
"Kita tahu saat ini bervariasi. Ada di zona merah, zona kuning, dan seterusnya. Tentu pelaksanaan WFH (working from home) disesuaikan," ujar dia.
Baca: 500 Karyawan RFB Jakarta Pesan Makanan Lewat Ojol Lalu Dibagikan ke Pengemudi yang Terimbas Covid-19
Meski bekerja di rumah, para ASN tetap harus memenuhi target kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Di samping itu, mereka wajib membuat rencana kerja harian serta laporan kinerja harian yang dilaporkan kepada atasan masing-masing.
Kerja dari Rumah, Bukan Libur ke Pantai
Sementara itu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengimbau dengan tegas kepada masyarakat untuk bekerja dan belajar dari rumah di tengah wabah Virus Corona.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan ditujukan agar masyarakat berlibur, melainkan agar masyarakat tetap di dalam rumah agar tidak memperluas penyebaran Virus Corona.
"Terutama diajak atau diimbau untuk kerja dari rumah, ya, di rumah, bukan libur ke pantai."
"Ini yang harus disampaikan ke anak kita."
"Bukan libur sekolah, belajar dari rumah. Hal semacam ini membantu," kata Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Senin (23/3/2020).