News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Tetap Bahas RUU di Tengah Pandemi Covid-19

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan anggota dewan tetap membahas sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I.

Puan mengatakan DPR tidak bisa meninggalkan tugas konstitusional meski negara tengah menghadapi bencana nonalam Covid-19.

Hal itu dikatakannya dalam rapat paripurna pembukaan Masa Persidangan III, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca: Setelah Sebelumnya Sempat Dikecam, Kini Neymar Dukung Kampanye di Brasil untuk Perangi Virus Corona

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Sembako Sahara Siap Bantu Pemerintah Jembatani Warung-warung Kecil

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah dan DPD akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU, antara lain:

1. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Sweden concerning Cooperation in the Field of Defence).

2. RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019. DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I.

3. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI.

4. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020. Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," ujar Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini