TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan hingga saat ini Provinsi Jawa Barat tidak ada lockdown skala kota dan kabupaten.
Namun, Jawa Barat memberlakukan tiap daerah dengan Karantina Wilayah Parsial (KWP).
Sementara itu, Ridwan Kamil memutuskan akan memotong gaji gubernur dan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat selama empat bulan ke depan.
Putusan ini sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).
Emil sapaan akrabnya mengatakan, karantina wilayah dilakukan seizin bupati dan wali kota.
Sedangkan, kebijakan local lockdown hanya bisa dilakukan atas seizin Presiden.
Baca: Gaji PNS di Lumajang hingga Jawa Barat Dipotong, Bantu Penanganan Covid-19
Baca: Update Corona Global 31 Maret 2020 Pukul 14:00 WIB: Total Kasus 786.608, di Amerika 422 Kasus Baru
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).
Ridwan Kamil menyebut, dirinya telah memberi izin untuk menerapkan KWP di wilayahnya.
"Saya sudah memberikan izin kepada kota kabupaten untuk melakukan namanya karantina wilayah parsial," katanya, dikutip Kompas.com.
Ia juga meminta para awak media untuk tidak menggunakan istilah lockdown.
"Jadi saya titip media tidak menggunakan istilah lockdown gunakan istilah karantina wilayah."
"Karantina wilayah untuk kota kabupaten (tak bisa dilakukan) tanpa seizin Presiden," ungkap Emil.
Emil menjelaskan, KWP yang dimaksud dengan penutupan suatu lokasi atau tempat.
Baca: Waspada Penyebaran COVID-19, Pemkot Solo Siapkan 3 Tempat Karantina untuk Para Pemudik
Baca: Antisipasi Corona, Pemerintah Bagi 4 Kategori WNI Yang Akan Pulang ke Indonesia dari Luar Negeri
Dari tingkat RT hingga kecamatan yang dianggap jadi sumber sebaran Covid-19 itu bisa dilakukan karantina wilayah.