News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PKS Nilai Penerapan Darurat Sipil Tidak Relevan untuk Hadapi Pandemi Corona

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan pengasapan (fogging) di RW 04, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/3/2020). Kegiatan tersebut guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) sekaligus mencegah demam berdarah dengue (DBD) di lingkungan mereka. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Partai Keadian Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mempertanyakan rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil menghadapi wabah corona atau covid-19.

Kata dia, darurat Sipil kemungkinan diterapkan dengan menggunakan payung hukum Perppu No. 23 Tahun 1959.

Ia menilai hal itu tidak relevan dengan kondisi wabah covid-19 saat ini.

"Terkesan dianggap sebagai upaya lepas tangan Pemerintah dengan tanggung jawab lebih besar dalam mengambil langkah yang lebih tepat sebagaimana yang diamanahkan dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Baca: Seperti Apa Rencana Darurat Sipil yang Disiapkan Jokowi Hadapi Pandemi Corona?

Baca: Penjelasan dan Syarat Darurat Sipil yang Bisa Jadi Dilakukan Jokowi Tangani Corona

Ia juga menilai perppu tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru jika disalahgunakan penerapannya.

Sebab memungkinkan adanya langkah yang kurang sesuai dengan semangat demokrasi yang menjadi amanat Reformasi 1998.

"Pemerintah makin tidak jelas. Kami menilai wacana darurat sipil tidak tepat, bahkan kami akan menentang keras jika status itu malah membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan langkah represif dibanding upaya penanganan wabah covid-19 yang lebih baik", ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah memikirkan secara matang rencana penerapan darurat sipil.

Menurutnya, lebih relevan menerapkan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Jadi pemerintah jangan aneh-aneh malah melirik status darurat sipil," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini