TRIBUNNEWS.COM - Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-undang ini mengakui dengan adanya kemajuan teknologi transportasi dan perdagangan bebas saat ini dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru atau lama dengan penyebaran lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.