TRIBUNNEWS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020.
Jadi, bagi Anda yang belum berpartisipasi, dapat mengisi data sensus hingga 29 Mei 2020 di situs resmi BPS, sensus.bps.go.id.
Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Nah, Anda tidak perlu khawatir ketika mengalami kesulitan mengisi data karena bisa menghubungi call center SP 2020.
Diketahui, sebanyak 32,4 juta masyarakat telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga Selasa (31/3/2020).
Baca: Masa Pengisian Sensus Penduduk Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Ini Caranya
Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena faktor kesehatan dan keselamatan.
Hal tersebut, menjadi alasan BPS memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020.
Dalam akun resmi BPS di Twitter memberikan pernyataan dari Kepala BPS, Suhariyanto terkait perpanjangan SP 2020.
Pernyataan tersebut, diunggah @bps_statistics pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 14.51 WIB.
“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020."
"Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama."
"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020”
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”.
Jika Anda adalah Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP) diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
Kode akses untuk login pada situs ini dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Isikan password dan pertanyaan keamanan pada saat pertama kali login.
5. Klik Mulai Mengisi
Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan.
Mengenai data pribadi, keluarga hingga data rumah tinggal.
6. Klik kirim
Pastikan data terisi, kemudian Anda dapat menyelesaikan proses pengisian dengan klik kiri.
7. Unduh bukti pengisian
Setelah mengunduh bukti pengisian, maka proses pengisian data sensus penduduk telah selesai.
Berikut daftar pertanyaan dari pencacahan lengkap yang terbagi dalam empat kategori, dilansir bps.go.id:
Variabel Individu
1. Nama lengkap
2. NIK
3. Alamat
4. Lama tinggal pada alamat saat ini
5. Jenis kelamin
6. Tempat dan tanggal lahir
7. Kewarganegaraan
8. Suku bangsa
9. Agama
10. Bahasa yang digunakan
11. Status hubungan dengan Kepala Keluarga
12. Status perkawinan
Pekerjaan
13. Aktivitas yang biasa dilakukan
14. Pekerjaan
15. Status pekerjaan
Baca: BPS Perpanjang Batas Akhir Sensus Penduduk Online Menjadi Hingga 29 Mei 2020
Nah, Anda tidak perlu khawatir ketika menemui kesulitan sewaktu mengisi Sensus Penduduk Online, seperti NIK dan KK tidak cocok atau masalah lain.
Ada dua cara yang bisa dipilih, seperti:
1. Menghubungi 1 di antara 2 nomor melalui Whatsapp Call.
0811 8519 801 – 0811 8519 820
2. Gunakan fitur chat pada laman sensus.bps.go.id.
Para petugas call center melayani Anda selama 7 hari dalam seminggu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Penyesuaian Periode Pelaksanaan:
Sensus Penduduk Online: 15 Februari – 29 Mei 2020
Sensus Penduduk Wawancara: 1-30 September 2020
Hasil Sensus Penduduk Online (15 Februari – 31 Maret 2020):
1. Berkat koordinasi, konsolidasi, dan dukungan Pemerintah Pusat maupun Daerah, pelaksaan SP Online menunjukkan hasil positif.
2. Sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk Indonesia telah berpartisipasi.
3. Sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk dalam kualitas Grade A (Sangat Baik dan Grade B (Baik).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)