News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Rilis Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Setuju Beri Kelonggaran Kredit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas teller Bank BJB menghitung uang di kantor Bank BJB Cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/6/2018). // Bank BJB juga termasuk dalam Bank yang melayani penangguhan biaya bagi debiturnya yang terdampak corona.

TRIBUNNEWS.COM - Sejak Presiden Jokowi menyebut akan memberikan berbagai kemudahan untuk sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak wabah virus corona (Covid-19).

Salah satunya yaitu mengenai meringankan cicilan kredit bagi masyarakat atau sektor usaha yang terdampak.

Setelah pernyataan itu, banyak masyarakat yang bertanya tanya bank apa dan leasing apa yang meringankan beban bagi nasabahnya.

Pertanyaan itu akhirnya terjawab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis daftar lengkap Bank dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit terdampak corona.

Kelonggaran kredit ini diberikan kepada nasabah dan debiturnya.

Daftar ini terdiri dari Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR.

Perlu diketahui, kelonggaran ini hanya berlaku untuk nasabah yang benar benar kesulitan membayar angsuran kepada bank karena terdampak virus corona.

Nasabah yang mendapat kelonggaran bisa dari sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Tujuh sektor ini sangat jelas terdampak karena adanya virus corona di Indonesia.

Baca Selanjutnya >> 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini