News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Politikus PAN Minta Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Ditunda dan Fokus Tangani Corona

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendapatkan sorotan publik seperti Omnibus Law Cipta Kerja agar ditunda pembahasannya.

Wakil Fraksi PAN Saleh Daulay mengatakan, RUU Cipta Kerja sangat terkait dengan kepentingan banyak orang dan tentunya tidak bijak kalau semua aspirasi tak terakomodir secara maksimal.

Apalagi, saat ini pemerintah dan masyarakat sedang fokus menangani virus corona atau Covid-19.

"Ditunda untuk fokus menangani virus corona. Dalam situasi seperti ini, semestinya seluruh potensi yang dimiliki diarahkan pada percepatan penanganan virus tersebut," kata Saleh Daulay kepada Tribun, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca: KPK Sebut 2 Stafsus Jokowi-Maruf Amin, 2 Wantimpres, dan 6 Pimpinan MPR Belum Setor LHKPN

Menurutnya, RUU Cipta Kerja, tidak hanya menyangkut kalangan pengusaha dan pekerja, tetapi juga bidang-bidang lainnya.

Ada 79 undang-undang yang akan dikompilasi dan terdapat 11 kluster yang pembahasannya tidak mudah.

“Khusus omnibus law cipta kerja, serikat pekerja sudah komplain dan mengatakan tidak dilibatkan sama sekali dalam proses legal drafting dan perumusan RUU tersebut," ujar Saleh.

Baca: Cegah Virus dan Penyakit, Hotman Paris Rutin Minum Air Rebusan Akar Bajakah

"Selain itu, mereka juga telah menyampaikan pokok-pokok persoalan yang menurut mereka krusial di dalam RUU itu. Semua itu tentu perlu didengar dan didalami," sambungnya.

Saleh yang juga sebagai anggota Komisi IX DPR menyebut, jika pembahasan RUU Cipta Kerja tetap berlangsung pada saat ini, maka dipastikan tidak efektif karena rapat saat ini banyak dilaksanakan secara virtual.

“Undang-undang itu kan bukan untuk kepentingan DPR dan pemerintah saja. Undang-undang akan mengikat seluruh rakyat. Karena itu, pembahasannya sedapat mungkin mendengar dan melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sebanyak-banyaknya," ujar Saleh.

Baca: Update Corona di Seluruh Dunia Senin 1 April 2020: 884.075 Kasus Aktif, 185.175 Sembuh

Diketahui, Ketua DPR Puan Maharani tidak membacakan surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan pembahasan oleh anggota dewan, saat pembukaan masa persidangan ketiga pada Senin (30/3/2020).

Diketahui, Pimpinan DPR telah menerima surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penyerahan berkas tersebut, disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini