TRIBUNNEWS.COM – Sensus Penduduk Online diperpanjang hingga 29 Mei 2020, jadi masih ada kesempatan bagi Anda yang belum berpartisipasi.
Anda dapat mengisi data sensus melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), sensus.bps.go.id dalam waktu 5 menit.
Sebelum mengisi, persiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Nah, Anda tidak perlu khawatir ketika mengalami kesulitan mengisi data karena bisa menghubungi call center SP 2020.
Diketahui, BPS resmi memperpanjang waktu pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020.
Mewabahnya virus corona di Indonesia, membuat masyarakat banyak beraktivitas di rumah karena faktor kesehatan dan keselamatan.
Hal tersebut, menjadi alasan BPS memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020.
Dalam akun resmi BPS di Twitter memberikan pernyataan dari Kepala BPS, Suhariyanto terkait perpanjangan SP 2020.
Pernyataan tersebut, diunggah @bps_statistics pada Selasa, 31 Maret 2020, pukul 14.51 WIB.
Baca: Sensus Penduduk Online Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, Simak Tata Cara Pengisiannya
“Terima kasih kepada 32,4 juta masyarakat yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online hingga 31 Maret 2020."
"Pemerintah sedang berupaya keras untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan meminta masyarakat banyak beraktivitas di rumah, karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama."
"Untuk itu, bagi masyarakat yang belum sempat berpartisipasi, BPS akan memperpanjang Sensus Pensusuk Online hingga 29 Mei 2020”
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.