Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja (Panja) di tiga komisi untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Panja tersebut sudah berjalan di Komisi III terkait hukum, Komisi VI menggali soal korporasi, dan Komisi XI terkait keuangan.
Lantas bagaimana kelanjutan kerja Panja tersebut saat ini di tengah pandemi virus corona atau covid-19 ?
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, rapat-rapat di DPR saat ini dilaksanakan secara virtual, di mana untuk rapat Panja termasuk soal Jiwasraya belum terjadwal hingga saat ini.
Baca: Kondisi Kesehatan Menhub Budi Karya Dikabarkan Berangsur Membaik
"Sekarang masih fokus terhadap penanganan covid-19 dan dampaknya terhadap sektor ekonomi masyarakat, serta solusinya," ujar Herman Khaeron kepada Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Herman menyebut, Komisi VI DPR telah meminta Jiwasraya segera membayar seluruh kewajibannya kepada pemegang polis, terutama nasabah tradisional yang menjadi domain korporasi.
Terkait kabar Jiwasraya telah mencairkan klaim asuransi untuk 15 ribu pemegang polis tradisional senilai Rp 470 miliar pada 31 Maret 2020, menurut Herman pihak perseroan maupun Kementerian BUMN telah menyampaikan secara informal ke Komisi VI.
Baca: UPDATE Kasus Corona di Sulsel, 2 April 2020: Tidak Ada Penambahan, 66 Positif, 5 Meninggal Dunia
"Nanti akan dilaporkan lagi oleh Menteri BUMN dalam rapat kerja akan datang, semestinya dilaksanakan kemarin. Namun, karena suatu hal diundur minggu depan," kata politikus Partai Demokrat itu.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan karena belum lengkap.
Berkas tersebut pertama dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.
Baca: Menkes Terawan Agus Putranto Muncul Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI
Dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono.
Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.
Berkas 3 tersangka dikembalikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono mengamini hingga kini berkas perkara tiga tersangka yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan belum lengkap.
"Berkas dikembalikan disertai dengan petunjuk dari JPU. Masih P18, belum lengkap," ujar Hari saat dihubungi Selasa (31/3/2020).
Namun Hari tidak menjelaskan apa kekurangan tersebut.
Menurutnya saat ini, tengah dilakukan sejumlah pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa penuntut.
Baca: Jaksa Agung Diingatkan Agar Tidak Gegabah Usut Skandal Jiwasraya
"Untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk, pemeriksaan saksi terus dilakukan di gedung bundar. Senin (30/3/2020) kemarin, penyidik memeriksa 17 saksi," ungkap Hari.
Hari menegaskan pemeriksaan tambahan pada para saksi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejagung menjerat enam tersangka. Tiga tersangka yang lain ialah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono.
Keenam tersangka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.
Baca: SBY Dorong Kadernya di Parlemen Tagih Pimpinan DPR Bentuk Pansus Jiwasraya
Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan pelimpahan tiga tersangka (Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan) sengaja dilakukan terpisah karena penerapan pasal korupsi lebih mudah dalam pembuktiannya dibandingkan jeratan pencucian uang tiga tersangka lain.
Berkas Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan dilimpahkan pada 11 Maret 2020 ke jaksa penuntut umum. Lalu dikembalikan karena belum lengkap pada 17 Maret 2020. Kemudian disusul dengan petunjuk Penuntut umum pada 21 Maret 2020.