TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang kasus penganiayaan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Upaya penundaan sidang dilakukan, karena saksi yang dipanggil ke persidangan oleh tim jaksa penuntut umum berhalangan hadir.
Rencananya, dua orang saksi akan memberikan keterangan, yaitu Novel Baswedan dan tetangganya Yasri Yuda Yahya.
"Ya mereka tidak datang. Tidak ada sidang perkara penyiraman air keras hari ini karena saksinya tidak hadir," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djumyanto saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).
Baca: Sidang Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Terbatas
Majelis hakim menjadwalkan sidang digelar pada Kamis, 30 April 2020.
"Kami agendakan pukul 10.00 WIB," tuturnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.
Baca: Novel Baswedan: Ancaman Lisan KPK Terhadap Koruptor Anggaran Covid-19 Tak Akan Efektif
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.