News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sidang Kasus Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Terbatas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya mengamankan sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dialami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, sidang digelar secara terbatas.

Hal ini, karena Indonesia sedang menanggulangi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

Menurut dia, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggunakan teknologi video conference untuk perangkat sidang. Selain itu, kata dia, sidang disiarkan melalui aplikasi Youtube.

Meskipun sidang digelar secara terbatas, namun jajaran kepolisian tetap melakukan pengamanan.

"Infonya bakal disiarkan secara online. Kalau dari pengamanan sendiri tak banyak ya. Sekitar 30 personel saja,"kata Wiraga saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Untuk persidangan hari ini beragenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Novel Baswedan untuk dimintai keterangan seputar penganiayaan dirinya.

Baca: Novel Baswedan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Kasus Penganiayaan

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).

Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini