TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengratiskan dan memotong sebagian tagihan listrik untuk masyarakat kategori rumah tangga tertentu.
Kebijakan itu diambil guna mengurangi dampak ekonomi dari wabah virus corona atau Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
• POPULER Jokowi Umumkan Rincian Lengkap Pembebasan & Diskon Tarif Listrik selama Wabah Corona
Melalui Perppu tersebut, Jokowi resmi memangkas hingga mengratiskan tagihan listrik mulai tanggal 1 April 2020.
Berikut fakta-fakta mengenai kebijakan pemberian listrik gratis ini.
1. Hanya berlaku untuk pelanggan golongan 450 VA dan subsidi 900 VA
• 29 Maret 2020 Hari Terakhir Kirim Foto Meteran Listrik ke PLN Bisa via WhatsApp, Jangan Terlewat!
Dalam Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan, listrik gratis hanya diberikan kepada pelanggan listrik golongan 450 Volt Ampere (VA), sementara pemangkasan biaya sebesar 50 persen diberikan kepada pelanggan listrik golongan subsidi 900 VA.
Kedua golongan pelanggan tersebut akan mendapatkan pemangkasan hingga pembebasan biaya listrik selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
Berdasarkan data yang dimiliki PT PLN (Persero) jumlah pelanggan listrik golongan 450 VA sampai dengan Desember 2019 sebesar 24 juta pelanggan.
Kemudian jumlah pelanggan listrik 900 VA mencapai 7,2 juta pelanggan.