TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan menggratiskan biaya listrik selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900 VA.
Listrik gratis dan diskon 50 persen itu berlaku tiga bulan yakni April hingga Juni 2020.
Untuk pelanggan 450 VA, terdapat 24 juta pelanggan yang mendapat pembebasan biaya.
Sementara itu, bagi pelanggan dengan daya 900 VA, hanya pelanggan golongan 900 VA bersubsidi saja yang mendapatkan keringanan tersebut.
Dilansir dari akun Instagram resmi PLN, terdapat 7 juta pelanggan yang masuk dalam kategori pelanggan 900 VA bersubsidi.
Hal ini dibenarkan oleh Manajer UP 3 PLN Wilayah Surakarta, Ari Prasetyo Nugroho.
Baca: Situs www.pln.co.id Sulit Diakses, Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN via WhatsApp
"Yang mendapat diskon 50 persen untuk daya 900 VA adalah rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah saja, yaitu (dengan kode) R1," terang Ari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020) pagi.
"Data pelanggan yang bersubsidi sesuai dengan BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh pemerintah," sambungnya.
Ari menambahkan, BDT ini dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Kementerian Sosial, melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Untuk diketahui, berikut kode yang mendapatkan keringanan pembayaran listrik dari pemerintah, seperti yang dirangkum Tribunnews.com:
- R1/450 VA (Gratis)
- R1T/450 VA (Gratis)
- R1/900 VA (Diskon)
- R1T/900 VA (Diskon)
Dengan demikian, pemilik kode R1M/900 VA dan R1MT/900 VA tidak mendapatkan jatah diskon 50 persen.
Pasalnya, kode M pada token menunjukkan bahwa pelanggan berkategori 'mampu'.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah kita mendapat jatah keringanan pembayaran listrik dari pemerintah?
Untuk mengecek kode token listrik di rumah, simak cara mudah yang bisa dilakukan, dikutip dari situs resmi PLN dan berbagai sumber:
- Melihat langsung di meteran listrik
Cara paling mudah untuk mengetahui daya listrik di rumah, yakni mengeceknya langsung di meteran listrik.
Di meteran listrik terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya listik di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Simak kategori daya berdasarkan meteran listrik rumah:
- CL 2 = 450 KV
- CL 4 = 900 KV
- CL 6 = 1.300 KV
- CL 10 = 2.200 KV
- Cek pada struk pembayaran
Kode listrik dapat dicek pada nota atau struk pembayaran.
Cek informasi daya pada struk lisrik tersebut.
Seperti contoh jika kode token R1/ 900 artinya kamu akan mendapatkan listrik diskon 50 persen.
Sementara, R1M/900 VA artinya kamu tidak mendapatkan diskon dari pemerintah.
- Cek di Laman Resmi pln.co.id dan Aplikasi PLN Mobile
Cara lain untuk megecek kode token yakni lewat laman resmi pln.co.id.
Isi ID Pelanggan/Nomor Meteran, isi nama pelanggan, dan isi tarif serta daya listrik kita.
Namun, karena laman resmi PLN sedang kini tengah sulit diakses, alternatif lainnya yakni mengunduh aplikasi PLN Mobile di Play Store.
Mengecek token PLN bisa dilakukan di kolom permohonan.
- Cek di bukalapak.com
Untuk mengecek kode token listrikmu apakah mendapatkan subsidi dari pemerintah atau tidak yakni lewat aplikasi belanja online bukalapak.com, atau klik link berikut >>>Cek Token<<<
Isi kolom 'Nomor Meter/ ID Pelanggan' lalu pilih nominal.
Kemudian langsung muncul kode token di bagian bawahnya.
Baca: Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19
Cara Mendapatkan Token Gratis dari PLN di WhatsApp atau Website Resmi:
- Melalui WhatsApp
1. Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
2. Setelah itu, token gratis akan muncul
3. Masukkan Token Gratis tersebut ke meteran sesuai ID Pelanggan
- Melalui Website
1. Masuk ke laman www.pln.co.id
2. Klik menu Pelanggan dan langsung pilih Stimulus Covid-19
3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
4. Token Gratis akan ditampilkan di layar
5. Masukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Ayumiftakhul/Siti Nurjannah Wulandari)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Cara Cek Listrik di Rumah Digratiskan Pemerintah atau Tidak, Simak di Sini