News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra Kerja

Penulis: Daryono
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Pra Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diluncurkan pada 20 Maret lalu, Kartu Pra Kerja diperkirakan sudah mulai bisa diakses di bulan April ini.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja nantinya dilakukan di website prakerja.go.id.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan sosialisasi Kartu Pra Kerja dilakukan selama dua pekan sejak peluncuran.

Setelah masa sosialisasi itu, pendaftaran Kartu Pra Kerja sudah bisa dimulai.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi pasti kapan pendaftaran Kartu Pra Kerja akan dibuka.

Jumpa pers peluncuran Kartu Pra Kerja, Jumat (20/3/2020). (Youtube Kemenko Perekonomian)

Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020) kemarin, menyatakan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja dari sebelumnya Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Dengan kenaikan anggaran itu, cakupan Kartu Pra Kerja bakal lebih luas. 

Tambahan anggaran Kartu Pra Kerja itu diharapkan mampu mengurangi dampak ekonomi akibat Covid-19. 

“Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," ungkapnya, dikutip dari laman resmi presidenri.go.id, Selasa (31/3/2020).

Menurut Jokowi, nantinya, setiap peserta akan mendapatkan insentif minimal Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta selama 4 bulan. 

Diprioritaskan untuk Korban PHK Covid-19

Di sisi lain, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan tedapat perubahan prioritas penerima Kartu Pra Kerja.

Di tengah wabah Covid-19, kini Kartu Pra Kerja dipriorotaskan untuk mereka yang terkena PHK akibat Covid-19.

Saat ini, Kemenaker telah meminta Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia untuk menginventarisis data pekerja yang dapat menerima Kartu Pra Kerja, terutama pekerja yang terkena PHK dan dirumahkan akibat wabah Covid-19.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja," kata Ida Fauziyah saat Rakor program Kartu Prakerja melalui teleconference dengan para Kadisnaker se-Indonesia di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Ilustrasi kartu pra kerja.(Setkab.go.id) (Setkab.go.id)

Ida melanjutkan, para kadisnaker diminta melaporkan data lengkap by name-by address yang dikirim berupa nama karyawan; nomor kontak; NIK; email; dan pekerjaan.

Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini agar proses pelatihan berbasis kartu prakerja bisa dimulai.

“Semakin cepat data terkirim, akan semakin cepat kartu prakerja diluncurkan untuk memperoleh akses layanan pelatihan secara online terutama bagi karyawan ter-PHK maupun dirumahkan," kata Ida.

Berikut Syarat dan Tata Cara pendaftaran Kartu Pra Kerja

Syarat Pendaftaran

Menaker Ida menambahkan pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan bisa mengakses program Kartu Prakerja sepanjang memenuhi persyaratan.

Syaratnya penerima Kartu Prakerja berusia di atas 18 tahun, mengalami PHK atau dirumahkan.

"Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi. Misalnya, peserta di bawah 18 tahun atau sedang sekolah atau peserta sudah memperoleh bantuan program PKH," katanya.

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

Dikutip dari website Kemenaker, pendaftaran Kartu Pra Kerja dilakukan secara online di website prakerja.go.id.

Dilihat Tribunnews.com pada Jumat sore, belum ada kanal pendaftaran di website tersebut.

Berikut tata cara pendaftaran Kartu Pra Kerja sebagaimana dikutip dari kanal FAQ prakerja.go.id:

1. Membuat Akun

Langkah yang pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat akun di laman prakerja.go.id.

Daftar akun Kartu Prakerja itu sangat mudah.

Kamu bisa pakai email atau nomor ponsel kamu yang aktif.

Berikut panduan membuat akun:

- Masukkan email atau nomor ponsel.

- Klik Daftar.

- Selanjutnya pilih metode verifikasi.

- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan via email atau SMS.

- Pendaftaran berhasil.

- Kamu berhasil membuat akun Kartu Prakerja.

b. Melakukan Pendaftaran Kartu Pra Kerja

Setelah memiliki akun, langkah selanjutnya adalah melakukan proses pendaftaran Kartu Pra Kerja.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Login di akun yang sudah kamu buat

- Setelah berhasil Login, Klik Daftar Kartu Prakerja

- Isi formulir pendaftaran

- Klik Selanjutnya

- Lakukan Tes Kemampuan Dasar

- Klik Selesai.

- Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, kamu akan menerima notifikasi berikutnya di akun kamu yang memberitahukan pendaftaran Kartu Pra Kerjamu disetujui atau tidak.

2. Memilih Pelatihan

Setelah memiliki Kartu Pra Kerja yang didapatkan dengan mendaftar di laman prakerja.go.id, pemilik kartu bisa mengikuti pelatihan dan akan mendapatkan insentif.

Jenis dan metode pelatihan apakah online atau offline dipilih sendiri oleh pemilik Kartu Pra Kerja di plaform digitar mitra.

Sebut saja Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir dan Sisnaker dengan 3 mitra pembayaran yakni BNI, Link Aja dan OVO.

Dikutip dari laman Kementerian Tenaga Kerja, prakerja.kemnaker.go.id, peserta bisa memilih pelatihan yang disyaratkan industri.

Peserta memilih pelatihan dari layanan SISNAKER dan bayar menggunakan saldo Kartu Pra Kerja maksimal Rp 3 juta untuk online dan maksimal Rp 7 juta untuk offline.

3. Mengikuti Pelatihan

Setelah memilih jenis pelatihan yang dipilih, peserta kemudian mengikuti pelatihan.

Pelatihan ini dilakukan secara online maupun offline.

Setelah pelatihan selesai, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan dari lembaga yang memberikan pelatihan.

Peserta juga bisa memberikan ulasan dan rating terhadap lembaga pelatihan yang diikuti.

Hal itu bagian dari proses evaluasi.

4. Pemberian Insentif

Setelah mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif yang besarannya antara Rp 650 hingga Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan.

Insentif diberikan secara bertahap yang ditransfer setiap bulan. 

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini