News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Cara Dapatkan Token Listrik Gratis 450 VA dan Diskon 50% untuk 900 VA, Kunjungi pln.co.id

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara dapat token gratis untuk rumah dengan 450 VA dan diskon 50 persen untuk rumah dengan 900 VA. Silakan kunjungi laman pln.co.id

2. Cara dapatkan token gratis melalui nomor WhatsApp

- Buka Aplikasi WhatsApp

- Chat WhatsApp ke 08122-123-123 , ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.

- Token gratis akan muncul

- Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan

Dengan ID Pelanggan tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi
dalam 3 bulan terakhir.

Menurut informasi pada esdm.go.id, saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan rumah tangga 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.

Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya.

"Proses pembagian Token Bebas Tagihan dan Diskon Tarif Listrik ini memang bertahap, yang sudah dimulai pada tanggal 1 april, paling lambat tanggal 11 april seluruh pelanggan yang berhak sudah bisa menikmati program tersebut" Ungkap Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka.

Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini bukti PLN bersama Pemerintah siap hadir di setiap kondisi", tutup Made.

Dikutip dari Tribunnews, Manajer UP 3 Wilayah Surakarta, Ari Prasetyo Nugroho membenarkan tentang kebijakan tarif listrik gratis tersebut.

"Yang mendapat diskon 50 persen untuk daya 900 VA adalah rumah tangga yang disubsidi oleh pemerintah saja, yaitu (dengan kode) R1," terang Ari saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020) pagi.

"Data pelanggan yang bersubsidi sesuai dengan BDT (Basis Data Terpadu) yang dikeluarkan oleh pemerintah," sambungnya.

Ari menambahkan, BDT ini dikeluarkan oleh pemerintah, yakni Kementerian Sosial, melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini