1. Secara elektronik melalui e-Filing.
Saluran e-Filing, meliputi:
- Menu Login pada Situs Web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) maupun DJP online
- Penyalur SPT elektronik
- Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak Tertentu;
- Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
2. Secara tertulis, melalui:
- Cara langsung;
- Pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau pos-pos layanan perpajakan di luar kantor.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)