News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unggah 22 Daftar Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi

Editor: TribunnewsBogor.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perbandingan tembok dinding kamar palsu (kiri) dan kamar asli (kanan) Setya Novanto. Sel atau kamar tahanan luas dan mewah di Sukamiskin, Setya Novanto tempati ruang bekas fasilitas umum narapidana?

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengunggah nama-nama napi korupsi di laman media sosialnya.

Ada 22 nama yang ia tuliskan berdasarkan kasus korupsi yang mereka lakukan.

Mulai dari terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis, hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Menurut Laode M Syarif, 22 napi korupsi itu akan segera bebas jika usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dikabulkan oleh Pemerintah Jokowi.

Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna Laoly untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.

Dilansir dari Kompas.com, rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna Laoly untuk meringankan hukuman para koruptor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.

Halaman Selanjutnya ====>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini