Sedangkan pendekatan psikologis yang berbasis pada kesadaran otonom untuk melakukan tindak pidana.
Terkait dengan topik disertasinya ini, sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menjelaskan bahwa sebagai seorang aparatur penegak hukum ia dituntut untuk benar-benar bisa membuktikan seseorang itu bersalah atau tidak.
Tidak boleh ada kesalahan dalam memutuskan perkara, karena ini akan melahirkan kezaliman.(theresia/chaerul/tribunnetwork/cep)
BERITA REKOMENDASI