4. Kemudian ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, salah satunya memasukkan ID Pelanggan.
5. Kemudian setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan vie WhatsApp Anda.
6. Hampir sama dengan cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Namun, perlu diketahui tidak semua golongan mendapatkan diskon 50 persen ataupun akses gratis.
Hanya golongan 450 VA saja yang mendapatkan listrik gratis dan golongan 900 VA mendapatkan diskon dari pemerintah.
Baca: WhatsApp Tak Bisa Dihubungi untuk Dapatkan Token Gratis, Ini Penjelasan PLN
Baca: Cara Mudah Akses Token Listrik PLN Gratis, Hubungi via WhatsApp Langsung Dapat
Untuk mengecek kode token listrik di rumah, Anda bisa melihat langsung di meteran listrik
Di meteran listrik terdapat kode CL yang menjadi penanda bagi PLN saat memasang daya listik di rumah pelanggannya.
PLN membagi meteran listrik dalam beberapa kategori untuk pelanggan non industri dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Jika Anda belum mengetahui daya listrik rumah Anda dan mengalami kesulitan, Anda bisa mengecek melalui nota atau struk pembayaran, atau laman resmi pln.co.id.
Anda juga bisa mengecek meteran listrik melalui beberapa aplikasi yang bekerja sama dengan PLN.
Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan, mulai dari bulan April hingga Juni 2020.
Sementara ini akses untuk klaim token listrik PLN gratis baru bisa diakses melalui situs website resminya di www.pln.co.id.
Sedangkan untuk klaim token listrik PLN gratis melalui WhatsApp, baru bisa dilakukan pada tanggal 6 April 2020.
Terkait dengan hal itu, Perusahaan Listrikl Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)