News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tolak Pandemi Corona Dijadikan Alasan Membebaskan Koruptor

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, meminta narapidana korupsi tetap berada di penjara selama pandemi coronavirus disease (Covid)-19.

Selama ini, kata dia, narapidana korupsi berada di penjara yang berbeda dengan pelaku tindak pidana umum.

Dia menegaskan tidak ada alasan memberlakukan pelaku tindak pidana korupsi sama seperti narapidana yang menjalankan program asimilasi dan integrasi seperti yang tercantum di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Penekanan pada prasyarat keadilan. Selama ini kapasitas lapas melebihi 300 persen. Pemidanaan napi koruptor tidak sesak, seperti sel napi umum. Dari sisi keadilan, akan tidak adil kalau napi koruptor diperlakukan sama dengan napi yang sesak secara kapasitas,” kata dia, dalam keterangannya, Minggu (5/4/2020).

Baca: Kekurangan Baju APD, Perawat di RSUD Kediri Terpaksa Pantau Pasien Corona via Grup WhatsApp

Baca: Kontroversi Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Isolasi di Lapas Lebih Bagus daripada di Rumah

Jika, membandingkan ukuran ruang tahanan untuk melakukan social distancing (pembatasan sosial) dan physical distancing (pembatasan sosial), kata dia, narapidana korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum.

“Perhatian utama dalam pernyataan KPK tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas. Sehingga perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami, dari sisi kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum,” tuturnya.

Dia menjelaskan, alasan pembebasan kepada para napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan napi di lapas.

Dia mengungkapkan tidak boleh pembebasan dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi Napi di lapas. Selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap napi.

“Agar tidak melihat penempatan narapidana di Lapas semata sebagai balas dendam, namun tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan jika terancam penularan Covid-19. KPK menolak pandemi ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Upaya itu dilakukan untuk mengatasi over capacity (kelebihan penghuni) di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Kondisi over capacity itu mengkhawatirkan di tengah situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19.

“Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini,” kata Yasonna, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Dia menjelaskan, kriteria pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

“Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk kriteria kedua, kata dia, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. “(Jumlah,-red) sebanyak 300 orang,” kata dia.

Kriteria ketiga, dia mengungkapkan, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Untuk kriteria ini, dia menegaskan, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1457 orang,” ujarnya.

Kriteria terakhir, kata dia, narapidana warga negara asing (WNA).

“Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang,” kata dia.

Usulan Yasonna itu memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Belakangan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, menegaskan pemerintah tidak ada rencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau mereivisi PP 99 Tahun 2012. Juga tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi juga tidak terhadap teroris juga tidak terhadap bandar narkoba,” kata Mahfud, saat menyampaikan keterangan melalui video yang tersebar luas, Sabtu (4/4/2020) malam.

Tumpul

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara mengenai polemik pembebasan narapidana di saat pandemi Covid-19 atau corona.

Menurut Yasonna hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).

Pembebasan narapidana karena pandemi corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan. Imbauan tersebut sudah direspons sejumlah negara.

"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak tidak setuju dengan Yasonna yang meneken Keputusan Menteri mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Simulasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini