News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Login sensus.bps.go.id, Segera Isi Sensus Penduduk Online Sebelum 29 Mei 2020

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login sensus.bps.go.id, Segera Isi Sensus Penduduk Online Sebelum Tanggal 29 Mei 2020

TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 online melalui situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) yakni www.sensus.bps.go.id.

Sensus Penduduk 2020 resmi diperpanjang masa pengisian sensus penduduk online.

Batas waktu pengisian sensus penduduk online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Sementara untuk pelaksanaan sensus wawancara, juga diundur mulai 1 September 2020 hingga 30 September 2020.

Baca: Jika Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Wabah Corona, Ini Pesan Khusus Ganjar Pranowo untuk Warga

Dengan adanya masa perpanjangan Sensus Penduduk 2020 via online diharapkan lebih banyak masyarakat akan berpartisipasi mengisi sensus penduduk.

BPS mengimbau masyarakat agar mengikuti sensus penduduk dan berpartisipasi dalam mendata perkembangan penduduk Indonesia.

Maka pastikan Anda tercatat secara mandiri di laman resmi yang disediakan BPS dan jangan sampai lupa untuk mengisi sensus online.

Saat ini, sebanyak 32,4 juta masyarakat telah ikut berpartisipasi melakukan pengisian sensus mandiri secara online.

Sensus ini dilakukan secara mandiri oleh masyarakat serta dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Dengan adanya sensus penduduk secara online, bisa memudahkan masyarakat untuk mencermati sendiri data diri dan keluarganya masing-masing.

Baca: Login sensus.bps.go.id 2020, Situs Resmi BPS Sensus Penduduk 2020 Online

Anda dapat mengakses situs tersebut melalui komputer, ponsel, maupun tablet.

BPS juga mengimbau masyarakat agar tidak mengakses selain situs resmi dan hati-hati dengan penipuan data.

BPS menyatakan, kisaran waktu pengisian sensus rata-rata per orang hanya 5 menit.

Dokumen-dokumen pribadi yang perlu disiapkan adalah:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan.
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini