Berikut video IGTV Mahfud MD: LINK
Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.
"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.
Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona
Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran
Baca: Yasonna: Hanya Orang Tumpul Rasa Kemanusiaan Tidak Terima Pembebasan Napi
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sehingga, ada wacana untuk merevisi PP No 99 Tahun 2012 tersebut, yang sempat menimbulkan polemik.
(Tribunnews.com/Nuryanti)