News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Yasonna Minta Najwa Shihab Tunggu Soal Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor: Jangan Provokasi Dulu Ya

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yasonna Laoly dan Najwa Shihab

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).

Percakapan Najwa dengan Yasonna via WhatsApp itu terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang kini tengah menjadi polemik.

Awalnya Yasonna Laoly menyebut Najwa Shihab menuduhnya terkait pembebasan koruptor.

Ia menyebut Najwa sudah bersikap provokatif dan politis soal kebijakan yang belum diputuskan itu.

“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor.

Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," ujar Yasonna.

Baca: Catatan ICW, Sejak 2015 Lalu Menkumham Yasonna Sudah 4 Kali Lontarkan Usulan Revisi PP 99/2012

Baca: Mahfud MD Soal Remisi Napi untuk Physical Distancing: Koruptor Tidak, Tempatnya Khusus dan Enak-enak

Najwa Shihab mengatakan, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun media tidak melakukannya.

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Yasonna.

Najwa Shihab (Instagram @najwashihab)

Najwa lalu menganggap hal itu sebagai pernyataan Yasonna yang berlebihan, karena menurutnya media tidak melakukan imajinasi.

"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi.

Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.

Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa Shihab.

Baca: Wakil Ketua KPK hingga Mahfud Tolak Wacana Yasonna Bebaskan Napi Koruptor karena Corona

Baca: 30 Ribu Napi akan Dilepas demi Cegah Corona, Mahfud MD: Itu Napi Umum, Tak Ada Bicara Koruptor

Sehingga, pembawa acara program Mata Najwa ini mengatakan, reaksi publik dari pernyataan Yasonna itu adalah hal yang biasa.

"Usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.

Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah.

Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu," ungkap Najwa Shihab.

Menkumham Yasonna Laoly di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019) (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Ia pun menyinggung pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih di lapas.

Najwa lalu bertanya pada Yasonna, kapan minta persetujuan ke Presiden Jokowi soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Lalu Yasonna menjawab, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahfud MD dulu selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca: Yasonna: Kritik Terhadap Pembebasan Napi di Lapas Kelebihan Kapasitas Jauh dari Adab Ketimuran

Baca: Mahfud MD Sebut Tak Ada Pembebasan Napi Korupsi karena Corona: Tempat Luas, Bisa Physical Distancing

Najwa kemudian bertanya, apakah skema asimilasi akan dilakukan seperti tahanan yang lain.

Namun, Yasonna Laoly meminta agar menunggu dulu, dan jangan melakukan provokasi.

"Wait and see. Tapi jangan PROFOKASI dulu. ya," tulis Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebut, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan.

Namun, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: Menkumham Yasonna Laoly Singgung Pegiat Antikorupsi yang Sebut Upaya Pembebasan Koruptor

Baca: Keresahan Iwan Fals Saat Dengar Napi Korupsi Ikut Dibebaskan untuk Cegah Covid-19

Kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.

Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.

Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini