News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Kantor dan Jenis Usaha yang Tetap Buka saat PSBB

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Rabu (1/4/2020). Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang telah diputuskan pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 belum terlaksana Jakarta, terlihat masih ramainya disejumlah wilayah Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran covid-19 semakin luas.

Langkah tersebut kemudian disahkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB ini akan dilakukan oleh Kota/ Kabupaten/ Wilayah yang mengajukan permohonan dengan dasar data-data sekaligus penyebaran dari wilayah tersebut.

Masa PSBB akan dilakukan inkubasi terpanjang yakni 14 hari.

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa kasus baru, maka masa inkubasi akan diperpanjang sejak 14 hari ditemukan kasus terakhir.

Baca: Diamankan Polisi, 20 Orang di Jakarta Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Karena Tak Patuhi PSBB

Baca: PSBB Diberlakukan, Bagaimana Nasib Para Driver Online?

Baca: UPDATE Corona Indonesia, 6 April: 2.491 Pasien Positif, 192 Sembuh, 209 Meninggal Dunia

Masyarakat mulai bertanya-tanya, bagaimana sistem dan bagaimana batasan para pelaku usaha maupun kantor.

Terkait hal tersebut, Permenkes No.9/2020 telah menetapkan beberapa pembatasan tersebut termasuk kantor maupun pelaku usaha yang masih bisa buka untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Berikut beberapa aturan PSBB sesuai Permenkes No.9/2020 kantor atau instansi yang masih buka selama masa PSBB :

1. Peliburan sekolah kecuali pada lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian terkait dengan pelayanan kesehatan.

2. Tempat kerja bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum;

Kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik.

Serta kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:

1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:

a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan (TNI dan POLRI)

b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini