Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2020-2025 Muhammad Syarifuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar.
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut resmi menggantikan Hatta Ali setelah memperoleh suara terbanyak dalam putaran kedua sidang paripurna pemilihan Ketua Mahkamah Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditilik dari laman e-LHKPN.kpk.go.id pada Senin (6/4/2020), Muhammad Syarifuddin memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3.635.205.852.
Baca: BREAKING NEWS: Syarifuddin Terpilih Sebagai Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025
Harta kekayaannya tersebut dilaporkan Syarifuddin pada 28 Maret 2019 untuk periodik 2018.
Harta kekayaan Syarifuddin terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kota Yogyakarta, Ogan Komering Ulu, Banyumas, dan dua di daerah Jakarta Selatan.
Total tanah dan bangunan Syarifuddin senilai Rp 2.907.152.000.
Syarifuddin juga tercatat memiliki alat transportasi berupa satu mobil Daihatsu Terios tahun 2008 dan motor Kawasaki Ninja tahun 2005.
Baca: Hari Ini, Ini, Mahkamah Agung (MA) Gelar Pemilihan Ketua
Total nilai kendaraan Syarifuddin mencapai Rp 209 juta.
Selain itu, Syarifuddin juga memiliki harta bergerak lainnya berjumlah Rp 39 juta serta kas dan setara kas senilai Rp 672 juta.
Kendati demikian, Syarifuddin ternyata tercatat memiliki utang sejumlah Rp 192 juta.
Sehingga, total keseluruhan harta kekayaan Syarifuddin mencapai Rp3,6 miliar.
Kantongi 32 suara
Hakim Agung Muhammad Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025.
Syarifuddin terpilih setelah meraih suara terbanyak melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar di ruang Prof. Kusumaatmaja S.H. Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jakarta Pusat, pada Senin (6/4/2020).
Berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara, untuk putaran kedua Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara.
Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara. Sedangkan, satu suara absen, yaitu Hatta Ali yang memilih untuk tidak menggunakan hak suara.
Baca: Hadiri Pemilihan Ketua MA, Hakim Agung Gunakan Toga Emas, Masker dan Sarung Tangan
Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, Hatta Ali, mengatakan
berdasarkan ketentuan keputusan Ketua Mahkamah Agung Pasal 7 Huruf i nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung menyebutkan calon ketua Mahkamah Agung mendapatkan suara terbanyak dalam putaran kedua ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
"Maka Calon Ketua Mahkamah Agung itu ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung," kata Hatta Ali, saat mengumumkan Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih.
Pada saat ini, Syarifuddin menjabat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Untuk diketahui, terpilihnya Muhammad Syarifuddin itu dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara yang digelar sebanyak dua putaran.
Mengacu pada Pasal 7 huruf e nomor 96/KMA/SK/IV/2020 tentang Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jika pada putaran pertama tidak ada calon yang telah memenuhi suara 50 persen ditambah satu dari suara sah, maka pemilihan akan dilanjutkan ke tahap kedua.
Untuk putaran pertama, Syarifuddin bersama dengan Andi Samsan Nganro berada di dua urutan teratas pengumpul suara terbanyak. Syarifuddin mengumpulkan 22 suara,
Andi Samsan Nganro mengumpulkan 14 suara, Sunarto 5 suara, Supandi 1 suara, Amran Suadi 1 suara, Suhadi 1 suara, suara tidak sah 2, dan suara abstain 1.
Sedangkan, untuk putaran kedua, Syarifuddin telah mendapatkan 32 suara. Sementara itu, hakim agung Andi Samsan Nganro meraih 14 suara.