TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Najwa Shihab menanggapi pernyataan Presiden Jokowi terkait pembebasan narapidana koruptor di tengah pandemi virus corona.
Najwa Shihab menyebut pernyataan Jokowi itu menjawab pertanyaan yang sebelumnya ia lontarkan pada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Ia pun berterima kasih pada Jokowi yang telah menjelaskan kepada masyarakat terkait polemik pembebasan napi koruptor tersebut.
Najwa Shihab lalu menitipkan pesan untuk Yasonna Laoly kepada Jokowi.
"Clear. Terima kasih Pak @jokowi."
"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab di akun Instagram @najwashihab, Senin (6/4/2020).
Pernyataan Jokowi
Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan remisi bagi narapidana korupsi saat pandemi virus corona.
Ia juga tidak akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita."
"PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (6/4/2020).
Baca: Singgung Wacana Pembebasan Napi dari Yasonna, Mahfud MD: Saya Sudah Lama Berpikir Itu
Baca: Soal Sosok yang Usulkan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud MD: Banyak yang Bisa Disebut Kalau Saya Mau
Jokowi mengatakan, pemerintah membebaskan narapidana umum, karena terjadi kelebihan kapasitas.
Sehingga, pembebasan napi umum tersebut untuk menerapkan kebijakan physical distancing sebagai pencegahan penyebaran virus corona.
"Minggu lalu juga ada juga pembebasan napi karena memang Lapas kita over kapasitas."
"Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," ungkap Jokowi.
Ia menambahkan, pembebasan napi umum ini ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.
Percakapan Najwa Shihab dengan Yasonna Laoly
Sebelumnya, Najwa Shihab mengungkap percakapannya dengan Yasonna Laoly di akun Instagramnya @najwashihab, Minggu (5/4/2020).
Percakapan Najwa dengan Yasonna via WhatsApp itu terkait wacana pembebasan narapidana koruptor yang kini tengah menjadi polemik.
Awalnya Yasonna Laoly menyebut Najwa Shihab menuduhnya terkait pembebasan koruptor.
Baca: Bahas Usul Yasonna, Mahfud MD Buka Curhat Napi Korupsi: Jangan Dikira kalau Koruptor Itu Enak Semua
Baca: Beda Kebijakan dengan Yasonna, Mahfud MD: Tak Ada Pembebasan Napi Koruptor, Narkoba dan Teroris
Ia menyebut Najwa sudah bersikap provokatif dan politis soal kebijakan yang belum diputuskan itu.
“Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor.
Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," ujar Yasonna.
Najwa Shihab mengatakan, Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun media tidak melakukannya.
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," tulis Yasonna.
Najwa lalu menganggap hal itu sebagai pernyataan Yasonna yang berlebihan, karena menurutnya media tidak melakukan imajinasi.
"Menteri Yasona agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi.
Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020.
Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," jelas Najwa Shihab.
Sehingga, pembawa acara program Mata Najwa ini mengatakan, reaksi publik dari pernyataan Yasonna itu adalah hal yang biasa.
"Usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar.
Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah.
Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu," ungkap Najwa Shihab.
Ia pun menyinggung pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih di lapas.
Najwa lalu bertanya pada Yasonna, kapan minta persetujuan ke Presiden Jokowi soal revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Lalu Yasonna menjawab, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Mahfud MD dulu selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Najwa kemudian bertanya, apakah skema asimilasi akan dilakukan seperti tahanan yang lain.
Namun, Yasonna Laoly meminta agar menunggu dulu, dan jangan melakukan provokasi.
"Wait and see. Tapi jangan PROFOKASI dulu. ya," tulis Yasonna Laoly.
(Tribunnews.com/Nuryanti)